> >

Tangani Kasus Penyuapan Hakim, KPK Dalami Penunjukan Itong pada Sidang Pembubaran PT SGP

Hukum | 14 Februari 2022, 10:55 WIB
Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konfrensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penunjukan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menyidangkan perkara gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Itong saat ini menyandang status terangka penyuapan. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim di PN Surabaya menerima suap saat menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Setelah ditangkap, Itong dinonaktifkan dari hakim PN Surabaya. 

Untuk mendalaminya, KPK telah memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2/2022) sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Tak hanya itu, pada Jumat (11/2/2022) juga KPK telah memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Itong, yaitu dua advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono, dan Harvien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ucap Ali.

Baca Juga: Kronologi Saat Hakim Itong Isnaeni Murka dan Teriak Omong Kosong atas Tuduhan KPK

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya (nonaktif) Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap sidang perkara pembubaran PT SGP. Tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara itu, Hendro selaku pengacara dan perwakilan PT SGP diduga telah membuat kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan peradilan niaga di Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU