> >

Asyik! SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru Langsung Perpanjang, Hanya untuk Wilayah Ini dan Cek Syaratnya

Sosial | 13 Februari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati bisa langsung diperpanjang dengan syarat. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

Kabarnya, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut yakni untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Bagi yang tidak memperpanjang SIM dalam tenggat waktu yang ditentukan tersebut, maka pemohon harus membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutup Faisal Andri.

Berikut biaya perpanjang SIM terbaru 2022:

- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C I Rp75.000
- SIM C II Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D I Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000

Siapkan juga uang tambahan Rp25.000 untuk cek kesehatan dan Rp30.000 untuk asuransi.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU