> >

Crowd Free Night Mulai Berlaku Lagi di Jakarta, Catat 10 Titik Lokasi dan Aturannya

Sosial | 7 Februari 2022, 21:30 WIB
Foto ilustrasi kondisi ruas jalan di Jakarta ketika berlangsung pemberlakuakn kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di malam hari atau crowd free night (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta melalui kebijakan crowd free night.

Rencananya, crowd free night di Ibu Kota akan mulai berlangsung pada malam ini atau lebih tepatnya Selasa (8/2/2022) dini hari nanti, sejak pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku bahwa penerapan kebijakan tersebut sudah mulai dicoba oleh pihaknya sejak beberapa waktu lalu.   

"Sebetulnya, sejak malam Minggu (Sabtu, 5 Februari 2022) kemarin, kami (sudah) melakukan pembatasan di sepuluh kawasan," ungkap Sambodo kepada KOMPAS TV, dalam program Sapa Indonesia Malam, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Wagub DKI Pastikan Tracing akan Ditingkatkan

Adapun kawasan-kawasan di Jakarta yang termasuk dalam 10 lokasi crowd free night kali ini adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, SCBD, Gunawarman-Senopati, Jalan Suryo, dan sekitar Jalan Medan Merdeka.

Selain itu, kawasan Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kota Tua, seputaran Danau Sunter, dan Kanal Banjir Timur juga menjadi lokasi penerapan crowd free night.

"Di 10 kawasan ini, kami melaksanakan penutupan (akses jalan), crown free night. Artinya, baik motor, sepeda, pejalan kaki, apalgi (kendaraan) roda empat, semua itu dilarang melintas," ujar Sambodo.

Namun, Sambodo tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah pihak dengan kondisi tertentu agar tetap bisa melewati penjagaan yang dilakukan oleh jajarannya.

"Pertama adalah penghuni perumahan maupun apartemen dan hotel yang ada di kawasan tersebut. Tentu nantinya mereka harus menunjukan kartu pengenal," jelasnya.

Baca Juga: Jakarta Catat Kasus Harian Tertinggi Selama Pandemi Covid-19, Anies: Harus Waspada tapi Tidak Panik

Kemudian, pengecualian yang kedua berlaku untuk layanan darurat seperti ambulans atau masyarakat setempat yang sedang membawa orang sakit dan hendak menuju ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Ketiga, untuk petugas pemadam kebakaran, polisi, dan TNI yang melaksanakan tugas pada malam hari. Selebihnya, kawasan itu memang kami tutup," terang Sambodo, menegaskan aturan crown free night di Jakarta.

Lebih lanjut, Sambodo pun menjelaskan, penetapan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut telah sesuai dengan kondisi saat ini.

"Berdasarkan data statistik, jumlah penularan (Covid-19) terbesar ada pada anak-anak muda. Jadi, dengan pembatasan mobilitas di malam hari ini, kami hendak mengurangi tempat nongkrong anak muda," tutur Sambodo.

"(Alasan) kedua, Jakarta akan masuk PPKM Level 3. Nanti akan kita lihat, PPKM Level 3 ini ketentuannya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) seperti apa," pungkasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU