> >

PPKM Jabodetabek Kini Naik ke Level 3, Ini Penyebabnya

Update corona | 7 Februari 2022, 13:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM pada Senin (31/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar video kanal Youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menetapkan kenaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek menjadi PPKM Level 3. 

Hal ini disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers, Senin (7/2/22). 

"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan, kenaikan level terjadi bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, namun, karena rendahnya angka tracing. 

Baca Juga: Menko Luhut : Penganjur Tolak Vaksin Bertanggungjawab Kalau Ada yang Meninggal

Selain itu, Bali juga naik status ke PPKM Level 3. Luhut mengatakan, ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.

"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.

Luhut menegaskan, kebijakan PPKM yang diambil tetap menguti level asesmen yang telah disesuaikan termasuk cakupan kapasitas rawat inap. 

Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyebabkan kenaikan kasus yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir. 

Termasuk kesiapan peningkatan fasilitas kesehatan hingga kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19. 

Baca Juga: Evakuasi Pasien Covid-19 Naik 9 Kali Lipat, Jakarta Bersiap Rem Darurat

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU