> >

Tito Karnavian Surati Sri Mulyani, Minta Kemendagri Tak Lagi Dilibatkan Pertimbangan Dana PEN

Peristiwa | 3 Februari 2022, 10:35 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar pihaknya tak lagi dilibatkan dalam pertimbangan dana PEN. Hal itu merupakan buntut dari ditetapkannya mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka oleh KPK. (Sumber: Divisi Humas Polri)

"Intinya, kami berusaha dalam evaluasi APBD ini meminimilaisir risiko terjadinya fraud dan bahkan transaksi dengan salah satu cara menghindari adanya pertemuan face to face. Jadi data itu dikirimkan by online yang saat ini menggunakan SIPD," tuturnya.

Selain Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur, menjadi tersangka.

KPK menduga Ardian menerima Rp1,5 miliar dari Andi Merya melalui Laode M Syukur, sebagai fee atas persetujuan peminjaman dana PEN yang diberikan untuk Kabupaten Kolaka Timur. Kini Ardian sudah ditahan.

Baca Juga: Dana PEN Buat Bangun IKN, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Langgar Aturan

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ardian ditahan mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU