> >

Bolehkah Debt Collector Menagih atau Merampas Kendaraan di Jalan?

Hukum | 29 Januari 2022, 08:16 WIB
Polisi membekuk seorang penadah mobil yang diduga dirampas oleh debt collector dan menabrak seorang anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana)

Akan tetapi, ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.

Pada satu sisi, perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak, akan mengalami kerugian.

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik, kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," katanya.

Baca Juga: Kronologi Mobil Kejar-kejaran dengan Debt Collector di Banyumas

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU