> >

Atasi Konflik Tanah di Maluku dan Papua, Menko Polhukam Mahfud akan Kirim Tim

Hukum | 29 Januari 2022, 00:56 WIB
Ilustrasi-Menkopolhukam Mahfud MD mengirim tim ke daerah-daerah di Maluku dan Papua demi menyelesaikan masalah pertanahan (Sumber: ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan segera mengirim tim ke daerah-daerah di Maluku dan Papua demi menyelesaikan masalah pertanahan yang kerap berujung bentrok antarwarga.

Mahfud MD melihat, isu pertanahan di Maluku dan Papua ini bisa berpotensi menjadi masalah laten sehingga perlu dicari solusi yang di antaranya memberi kepastian hukum terhadap status tanah di wilayah tersebut.

“Dari kami Kemenko Polhukam akan membentuk tim karena masalah yang sama di berbagai tempat dari waktu ke waktu itu sebenarnya masalah pertanahan. Di Papua juga ada masalah yang sangat mendasar dan laten, yaitu masalah tanah. Di Maluku juga,” kata Mahfud saat memberi pernyataan pers di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Meskipun Mahfud tidak menyebut kapan tim itu akan dibentuk, ia menyampaikan tim tersebut akan dikirim ke Papua dan Maluku secepatnya. “Saya akan segera mengirim tim ke sana,” katanya.

Menurut Mahfud, kepastian hukum atas status tanah di Maluku dan Papua penting karena itu dapat menekan potensi bentrok antarwarga.

Baca Juga: Mahfud MD Terangkan Penyebab Bentrok di Maluku Tengah, Tak Ada Motif SARA

“Bagaimana membangun kepastian hukum pertanahan di Papua dan Maluku, karena itu selalu menjadi masalah laten dari waktu ke waktu. Nah, itu yang akan kami lakukan,” sebut Mahfud.

Sebelumnya, warga di dua desa di Haruku, Maluku, yaitu Desa Kariuw dan Desa Ori, terlibat bentrok akibat aksi saling klaim soal batas wilayah. Akibat dari insiden itu, beberapa rumah terbakar dan ada korban jiwa serta warga yang luka-luka.

Kepolisian setempat pun turun tangan dan meminta warga untuk menahan diri serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Demi meredam konflik, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif turun langsung ke dua desa untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU