> >

Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Hukum | 29 Januari 2022, 06:40 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons tegas pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta kasus korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu diproses hukum.

Nurul menegaskan korupsi adalah perilaku tercela terlepas dari berapa pun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana itu.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

"Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Namun, juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya," kata Ghufron melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta."

Kendati demikian, Ghufron memahami gagasan Jaksa Agung tersebut. Ia mengatakan proses penyelesaian perkara juga memakan biaya yang besar bisa lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Klarifikasi Kejagung Soal “Korupsi di Bawah 50 Juta, Tak Perlu Diproses Hukum”

"Karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit," kata Nurul Ghufron.

"Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta, sehingga saya memahami gagasan tersebut."

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak memproses hukum kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU