> >

KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Siap Kembalikan Aliran Dana Rp647,8 Juta Terkait Kasus Pejabat Pajak

Berita utama | 28 Januari 2022, 10:01 WIB
Pramugari Siwi Sidi (Sumber: Instagram Siwi Sidi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Sebagaimana diketahui, Wawan Ridwan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2022).

“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan,” ucap Ali.

“Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya,” tambah Ali.

Baca Juga: Terima Transferan Ratusan Juta, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terseret Kasus Korupsi Pejabat DJP

Menurut Ali, meskipun mantan pramugari Garuda tersebut mengembalikan uang, hal itu tidak serta-merta membuatnya terlepas dari jerat hukum. Terlebih jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.

Ali menambahkan, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.

“Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pengakuan jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” tambah Ali.

Baca Juga: Pramugari Siwi Sidi Cabut Laporan soal Tudingan Gundik @digeeembok, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK terungkap uang senilai Rp647,8 juta mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar

Jaksa menduga, uang yang diterima Siwi dari Farsha adalah uang hasil TPPU yang dilakukan Wawan.

Semula, jaksa KPK mengatakan Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Tak hanya itu, KPK juga menduga Wawan melibatkan Farsha membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa.

Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Baca Juga: Pramugari Garuda Siwi Sidi Dijadwalkan Diperiksa Polda Hari Ini

Sebagai informasi, Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan dan sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak dan diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU