> >

Kronologi Kasus Korupsi Mantan Pejabat DJP, Suap Miliaran Rupiah Rekayasa Nilai Pajak

Peristiwa | 28 Januari 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (kiri) dan Angin Prayitno Aji (kanan) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa telah menerima suap masing-masing Rp6,4 miliar.

Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Sedangkan, Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, suap itu diberikan agar keduanya melakukan rekayasa nilai pajak dari tiga pihak.

Pihak tersebut meliputi PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022), jaksa mengungkap kronologi pemberian suap tersebut.

Melansir Kompas.com, pada tahun 2017, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Yulmanizar, Febrian, Wawan, dan Alfred mendapat perintah dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno, untuk mencari wajib pajak yang bagus.

Tiga perusahaan itu dipilih sebab memiliki tunggakan pajak yang cukup besar, namun seluruhnya minta pemeriksa pajak dapat menurunkan tagihan dengan menawarkan sebuah imbalan atau commitment fee.

Suap dari PT GMP

Pertama, tim itu melirik PT GMP sebagai sasaran. Mereka kemudian membuat analisis risiko nilai pajak tahun 2016 milik perusahaan tersebut. Lalu tim pemeriksa pajak bertemu dengan dua konsultan pajak PT GMP, yaitu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.

Ryan dan Aulia menjanjikan akan memberi commitment fee senilai total Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa dan pejabat DJP jika bisa merekayasa nilai pajak PT GMP tahun 2016 senilai Rp 19,8 miliar.

Setelah kesepakatan terjadi, uang Rp 15 miliar diserahkan Ryan dan Aulia kepada Yulmanizar.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Haji Isam dalam Suap di Ditjen Pajak

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU