> >

Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Non Esensial WFO 50 Persen dan Mal Buka sampai Pukul 21.00

Update corona | 25 Januari 2022, 09:35 WIB
Aturan di wilayah PPKM level 2, WFO maksimal 50 persen hingga Mal buka sampai pukul 21.00.  (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Bagi perhotelan non penanganan karantina, pemerintah membatasi kapasitas dengan maksimal 50 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam Inmendagri tersebut, juga mengatur terkait mobilitas di pusat perbelanjaan atau mal. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di wilayah level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun mal diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Di mal, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Sementara untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

Sedangkan untuk pelaksanaan bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca Juga: Kasus Omicron Tembus 1.000, Wagub DKI Jelaskan Alasan Tidak Naikkan Level PPKM Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU