> >

Ahli Waris Korban Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan Dapat Santunan Rp50 Juta

Peristiwa | 24 Januari 2022, 12:28 WIB
kecelakaan beruntun yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: KNKT: Dimensi Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Lebih Lebar dari Dimensi Awal

Selain itu, Dewi menambahkan, beberapa korban di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.

Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, tutur Dewi, petugas Jasa Raharja langsung meninjau lokasi kecelakaan.

Selain itu, juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang menjadi korban meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, Dewi mengatakan, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut Balikpapan, Kemenhub Bakal Evaluasi Jam Operasional Truk

Dalam surat itu, RS diminta dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik sampai dengan biaya maksimal perawatan Rp20 juta.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Balikpapan Alami Trauma, Gubernur Kaltim: Biaya Perawatan Korban Ditanggung!

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU