> >

Pemerintah Tak Akan Berlakukan PPKM Darurat atau Lockdown Meski Ada Lonjakan Omicron, tapi...

Update corona | 24 Januari 2022, 12:05 WIB
Pemerintah mengumumkan untuk tidak melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Senin (24/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

Instruksi ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Pasien Omicron Meninggal, Diidentifikasi Belum Vaksin dan Punya Komorbid

Dalam aturan itu disebutkan, PPKM diperpanjang mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2024.

Dalam Inmendagri 03 Tahun 2022 ini terdapat perubahan level di sejumlah daerah di Jawa Bali. Adapun rinciannya yakni terjadi peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.

Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Kemudian Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU