> >

Pemerintah Tak Akan Berlakukan PPKM Darurat atau Lockdown Meski Ada Lonjakan Omicron, tapi...

Update corona | 24 Januari 2022, 12:05 WIB
Pemerintah mengumumkan untuk tidak melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Senin (24/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengumumkan tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (24/1/2022).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.

“Sampai saat ini pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM Darurat lagi atau melakukan lockdown,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah meminta pada setiap kepala daerah, Forkopimda setempat agar tetap taat pada peaturan asesmen level yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Nihil Omicron, Denpasar Berlakukan PPKM Level Dua

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah memastikan bahwa sistem kesehatan hari ini cukup siap menghadapi varian Omicron.

“Pemerintah memastikan sistem kesehatan hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini,” tuturnya.

“Namun langkah bijak bagi masyarakat yang mentaati protokol kesehatan merupakan faktor utama mencegah keparahan yang bisa terjadi,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali berbasis level.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU