> >

Ini Data 2 Kematian akibat Varian Omicron yang Punya Komorbid

Update corona | 22 Januari 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian omicron. Omicron terdeteksi di Indonesia. (Sumber: Shutterstock/angellodeco/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi terdapat dua kasus kematian akibat varian Omicron di Indonesia.

Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, satu pasien meninggal akibat varian Omicron tertular dari transmisi lokal. Pasien meninggal di RS Sari Asih Ciputat. 

Sedangkan satu pasien lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dan meninggal di RSPI Sulianti Saroso

"Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," ujar Nadia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: 2 Pasien Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Varian Omicron

Siti menambahkan per tanggal 22 Januari 2022, tercatat ada 3.205 penambahan kasus baru Covid-19.

Sebanyak 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. 

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. 

Sejak 15 Desember hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: 10 Orang Jemaah Umrah Indonesia yang Probable Omicron Masih Diteliti

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. 

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing.

Kemudian menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Terbaru, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Itu semua tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Dirawat di RS atau Isoman di Rumah, Ini Kriterianya

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," pungkas Nadia.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU