> >

5 Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Polri

Peristiwa | 22 Januari 2022, 10:31 WIB
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman menyebut ada potensi maladministrasi di Polri terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada lima kendaraan milik anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Arteria Dahlan.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Pertanyakan Pelat Nomor Khusus di Mobil Arteria Dahlan, Formappi: Apakah hanya Sekedar untuk Tatakan

Sebab, menurut Najih, pengunaan pelat nomor khusus polisi yang dipakai Arteria Dahlan tidak sesuai jika dilihat dari tingkat urgensi dan kebutuhannya. 

Dia menjelaskan, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri dan TNI merupakan nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai kendaraan dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.

Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Respons Permintaan Maaf Arteria Dahlan: Pejabat Publik Harus Hati-hati Jaga Lisan

"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih mengatakan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri atau tidak karena keperluan tertentu.

Menurutnya, pelat nomor khusus polisi yang dipakai Arteria Dahlan tidak pada tempatnya. Sebab, pelat nomor tersebut seharusnya digunakan untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU