> >

Arteria Dahlan Berhak Gunakan Pelat Polisi, tapi Hanya Satu Kendaraan

Peristiwa | 20 Januari 2022, 22:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Gedung DPR, Kamis (20/1/2021). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan dapat menggunakan pelat khusus polisi untuk kendaraannya. Namun, pelat tersebut hanya boleh untuk satu kendaraan dan tidak bisa dipindahkan ke mobil miliknya yang lain.

Demikian terungkap dari penjelasan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menanggapi pertanyaan soal apakah Arteria Dahlan boleh menggunakan pelat khusus polisi untuk kendaraannya.  

“Ada nomor STNK dan TNKB Dinas yang juga dikeluarkan Polri, harus ada satu permohonan dulu dari instansi yang bersangkutan,” ungkap Pudji yang juga merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) 2012-2014.

Baca Juga: Ditanya soal Pelat Nomor Mobil yang Sama, Arteria: Itu Tatakan

Namun yang menjadi persoalan, kata Pudji, nomor dinas polisi khusus tersebut tidak boleh disalahgunakan, misalnya dengan memasangnya di kendaraan lain yang tidak terdaftar.

Pudji menjelaskan, untuk mendapatkan nomor dinas khusus tersebut harus disertai bukti-bukti yang cukup, yaitu STNK asli, BPKB asli dan juga mengikuti  tes fisik kendaraan.

“Yang kemudian terjadi itu adalah sudah disalahgunakan. Yang terdaftar satu mobil, berdasarkan pertimbangan. Kemudian dipindahkan ke mobil lain,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Mobil Mewahnya Berpelat Nomor Polisi, Arteria Dahlan: Itu Tatakan

Diberitakan sebelumnya, lima mobil mewah milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terparkir di Gedung DPR, Jakarta menjadi sorotan sejumlah pihak. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU