> >

Warga Diminta Kawal Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, KSP: Kalau Ada Penimbunan, Laporkan!

Peristiwa | 20 Januari 2022, 18:06 WIB
Minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter dijual di Indomaret Cileungsi, Jawa Barat (19/1/2022). (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat diminta untuk turut mengawal kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu agar tidak terjadi pembelian dalam jumlah berlebihan karena dapat berujung pada aksi penimbunan.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, seperti dikutip Antara, Kamis (20/1/2022).

“Jika masyarakat mengetahui adanya aksi-aksi penimbunan, langsung laporkan saja,” kata Edy.

Seperti diketahui, penerapan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter mulai berlaku Rabu (19/1/2022) kemarin.

Edy Priyono juga menyatakan, pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng aman dan mencukupi kebutuhan rakyat hingga enam bulan ke depan.

Dia menjelaskan, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2022 yang intinya sebagai dasar kerja sama antara pemerintah dengan produsen dalam penyediaan minyak goreng bersubsidi.

“Landasan itulah yang menjadi kekuatan pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga Rp14.000 per liter, terutama pada jaminan pasokannya,” kata Edy.

Baca Juga: Satu Harga, Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter Belum Merata

Edy menjelaskan, pemerintah meningkatkan upaya untuk menutup selisih harga minyak goreng antara harga keekonomian dengan harga maksimum.

Salah satu upaya itu yakni dengan menambah subsidi dari Rp3,6 triliun menjadi Rp7,6 triliun. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi rumah tangga, industri berskala mikro, dan kecil.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU