> >

Ada Permintaan Dihapus Sementara, Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap akan Tetap Diterapkan

Peristiwa | 20 Januari 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi kemacetan, mobil di jalan, aturan ganjil genap (Sumber: Kompas.com)

Mujiyono menilai, penghentian penting dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di transportasi umum. 

"Apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU