> >

Ada Permintaan Dihapus Sementara, Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap akan Tetap Diterapkan

Peristiwa | 20 Januari 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi kemacetan, mobil di jalan, aturan ganjil genap (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa ganjil genap di Jakarta akan tetap diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan (ganjil genap)," kata Syafrin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/1/22). 

Ia menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap di masa (PPKM) ditujukan untuk menekan mobilitas bukan pengalihan ke kendaraan pribadi. 

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," katanya. 

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Minta Ganjil Genap Dihapus Sementara, Wagub: Kami Pertimbangkan

Penerapannya memang berbeda dibanding penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan pada masa sebelum PPKM yang memang ditujukan untuk memindahkan atau shifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. 

Namun, penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan selama masa PPKM justru diterapkan untuk menekan terjadinya keramaian yang berpotensi menjadi titik kerawanan penularan Omicron. 

"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada Omicron," kata Syafrin. 

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Ganjil Genap di 3 Tempat Wisata Ini Tetap Berlaku

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Pemprov DKI menghentikan sementara aturan ganjil genap karena peningkatan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU