> >

Buron 16 Tahun, Ini Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar

Hukum | 20 Januari 2022, 09:23 WIB
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi keuangan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

Baca juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU