> >

Tekan Laju Omicron, Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan ke Luar Negeri

Peristiwa | 19 Januari 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah berencana memperketat persyaratan ke luar negeri untuk tujuan wisata.  (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah berencana memperketat persyaratan ke luar negeri untuk tujuan wisata. 

Upaya tersebut dilakukan demi menekan laju kasus omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Terlebih, dari hasil pendalaman yang dilakukan KSP bersama Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM banyak warga negara indonesia (WNI) yang ke luar negeri untuk keperluan wisata. 

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko dalam siaran pers KSP, Rabu (19/1/2022). 

Lebih lanjut dia menuturkan salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.

Pasalnya, lanjut dia, dalam praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit WNI yang memalsukan alasan untuk bisa ke luar negeri di masa pandemi Covid-19 ini.

Menurut penjelasannya, banyak orang yang ke luar negeri untuk berwisata, tapi mengaku bekerja.

Sebab itu, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti rencana pembatasan tersebut. 

Baca Juga: Kepala KSP Moeldoko: Banyak Orang Mengaku ke Luar Negeri untuk Bekerja, Nyatanya Berwisata

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko (Sumber: istimewa)

“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” kata Moeldoko.

Kendati demikian, Mantan Panglima TNI ini menekankan bahwa pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, nantinya dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Indonesia melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron telah mencapai 840 kasus.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU