> >

4 Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi Asabri

Hukum | 19 Januari 2022, 07:55 WIB
Heru Hidayat divonis nihil dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menjatuhkan vonis mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Seperti diketahui, Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil Atas Kasus Korupsi PT Asabri

Namun, hakim menjatuhkan pidana nihil kepada Heru Hidayat.

Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) malam.

Hakim Ali Muhtarom lantas membeberkan alasan pihaknya tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Hidayat.

Pertama, jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Buka Suara Usai Dituntut Hukuman Mati: Jaksa Zalim

Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga, berdasarkan fakta, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.

"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar hakim Ali.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati dan Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T!

Apalagi, kata dia, tuntutan mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hakim, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menjelaskan keadaan tertentu, saat pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberatan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Itu antara lain ketika negara sedang mengalami bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, waktu negara dalam krisis ekonomi, dan moneter.

"Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif, artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati," ucap hakim Ali.

Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri

Adapun Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun.

Hukuman itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut," ujar hakim.

Adapun tindak pidana korupsi PT Jiwasraya berbarengan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT Asabri Persero.

Baca Juga: Dua Pihak Swasta dari Kasus Korupsi PT Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

"Sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," kata hakim.

Namun, majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Adapun dakwaaan yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan demikian terdakwa hanya dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar hakim Ali.

Baca Juga: Dianggap Terbukti Korupsi Berulang, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Perkara Korupsi Asabri

Majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

Bila tidak dibayar, maka harta benda Heru Hidauat akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Terhadap perkara tersebut, baik JPU maupun Heru Hidayat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca Juga: Banding Ditolak, Tersangka Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU