> >

Kementerian ESDM Tegaskan Tak Ada Pengurangan Subsidi Listrik, Tapi Ada Perubahan Skema Penyaluran

Berita utama | 18 Januari 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi. Subsidi listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai 900 VA tidak akan dikurangi oleh pemerintah. (Sumber: Kompastv/Ant/HO-PLN)

Cara untuk mengetahui kesesuaian tersebut, cukup dengan melihat nomor induk kependudukan dan juga data pelanggan PLN yang bersangkutan.

Baca Juga: Praktis, Berikut Cara Beli Token Listrik Melalui PLN Mobile

Rida menjelaskan, reformasi subsidi listrik itu sejatinya berhubungan dengan dua hal, yaitu sisi mekanisme yang berujung ke subsidi langsung dan reformasi tarif.

Demi dua hal itu, pemerintah sudah lama tidak pernah mengutak-atik tarif listrik agar tak ada aturan yang menyusahkan rakyat.

"Sejak 2003, kami tidak pernah mengutak-atik tarifnya. Itu (menunjukan) begitu sayangnya pemerintah terhadap rakyatnya," ucap Rida.

Sepanjang 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp47,8 triliun, sedikit menurun dari target awal Rp53,6 triliun. Adapun pada 2022, pemerintah menargetkan realisasi subsidi listrik mencapai Rp56,5 triliun.

Saat ini, tarif keekonomian listrik sekitar Rp1.400 sampai 1.500 per kWh. Namun, subsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN (Persero) membuat masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400 sampai Rp600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU