> >

PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang Saat Kasus Omicron Terus Meningkat

Update | 18 Januari 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status Pemberlakuan Pembataan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta kembali diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang. 

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Inmendagri tersebut, dilihat Selasa (18/1/22). 

Keputusan ini, tulis Tito, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan PPKM di wilayah Jawa-Bali. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Terbaru Wilayah Level 1, 2, dan 3

Diketahui, status PPKM Level 2 sudah diterapkan di Jakarta sejak Senin (3/1/22) lalu. Perubahan status level PPKM Jakarta terjadi di tengah merebaknya virus corona varian Omicron.

Per Senin (17/1/22) kemarin, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia melaporkan, kasus transmisi lokal varian Omicron di Jakarta sudah mencapai 243 kasus. Kini, Jakarta mencatat sebanyak 825 kasus Omicron. 

"Mengimbau agar masyarakat mewaspadai penularan virus varian Omicron yang kini meningkat di Jakarta," ujar Dwi, dalam keterangan pers, Senin.

Dari 825 kasus tersebut, sebanyak 582 kasus dialami oleh pelaku perjalanan dari luar negeri, sedangkan 243 lainnya adalah transmisi lokal.

Selaras dengan kenaikan kasus Omicron, angka kasus aktif Covid-19 juga terus meningkat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU