> >

Ini Tugas, Fungsi, dan Cara Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru

Berita utama | 18 Januari 2022, 08:01 WIB
Desain final istana negara IKN Baru. (Sumber: Instagram/Nyoman_Nuarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Kota Negara (IKN) yang baru nantinya akan dipimpin kepala otorita, bukan seorang gubernur. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI, Saan Mustopa. 

Lantas, apa tugas, fungsi, dan bagaimana cara pengangkatan Kepala Otorita IKN tersebut?

Badan Otorita IKN diatur dalam draf RUU IKN.  

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan soal keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN. 

Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN. 

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Berikutnya, pada ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN. 

Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Baca Juga: ASN Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ke Ibu Kota Negara Baru

Pengangkatan Kepala Otorita IKN Jadi Wewenang Presiden

Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN. 

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," tulis Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN. 

Pada Pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden. 

Pada Pasal 10 ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 

Draf RUU IKN juga menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh seorang wakil.

Sebelumnya, Saan Mustopa juga menuturkan, kepala otorita itu akan langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi. Nantinya jika dibutuhkan maka akan ada pula wakil kepala otorita.

"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/1/2021).

Selain itu, penunjukan sosok kepala otorita di IKN pun bisa tanpa berkonsultasi dulu dengan DPR RI.

"Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya cukup di daerah pemilihan nasional," kata dia.

Baca Juga: Pansus DPR-DPD-Pemerintah Sepakat RUU Ibu Kota Baru Diparipurnakan, PKS Menolak

4 Nama Calon Kepala Otorita IKN

Presiden Joko Widodo telah menyebut empat nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. 

Kemudian, mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas. 

Selain Ahok dan Azwar Anas, Jokowi juga menyebut nama Bambang Brodjonegoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. 

Satu orang nama yang diungkap Jokowi lainnya adalah mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana. 

"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tuniyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). 

Jokowi bahkan mengatakan, keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Hanya saja, sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. 

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa Otoritas Ibu Kota Negara ini akan segera ditandatangani Peraturan Presiden (Perpres)-nya yang nanti di sana akan ada chief executive officer (CEO)-nya.

”CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan. Dan akan segera diputuskan dalam insyaallah dalam minggu ini,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ibu Kota Negara yang Baru Dipimpin Kepala Otorita bukan Gubernur

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU