> >

Ini Tugas, Fungsi, dan Cara Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru

Berita utama | 18 Januari 2022, 08:01 WIB
Desain final istana negara IKN Baru. (Sumber: Instagram/Nyoman_Nuarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Kota Negara (IKN) yang baru nantinya akan dipimpin kepala otorita, bukan seorang gubernur. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI, Saan Mustopa. 

Lantas, apa tugas, fungsi, dan bagaimana cara pengangkatan Kepala Otorita IKN tersebut?

Badan Otorita IKN diatur dalam draf RUU IKN.  

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan soal keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN. 

Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN. 

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Berikutnya, pada ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN. 

Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Baca Juga: ASN Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ke Ibu Kota Negara Baru

Pengangkatan Kepala Otorita IKN Jadi Wewenang Presiden

Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN. 

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," tulis Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN. 

Pada Pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden. 

Pada Pasal 10 ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 

Draf RUU IKN juga menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh seorang wakil.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU