> >

Apindo Gugat Keputusan Anies Merevisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Ini Respons Wagub DKI

Peristiwa | 17 Januari 2022, 13:59 WIB
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan, karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Merespon gugatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, sebagai negara demokrasi ini hal yang biasa. 

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Senin (17/1/22). 

Riza mengakui, satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun, kebijakan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan untuk memenuhi kepentingan semua pihak. 

"Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," katanya. 

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Siap Gugat Anies Terkait Revisi UMP Jakarta 2022, Apindo: Segera Kirim ke PTUN!

Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dilayangkan pada Kamis (13/1/22) lalu. 

Gugatan dilayangkan oleh DPP Apindo Jakarta bersama dengan PT. Edico Utama dan PT. Century Textile Industry. 

Isi gugatan tersebut ialah: 

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebagai informasi, Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen pada 16 Desember 2021 lalu. 

Baca Juga: Perusahaan Besar Dukung Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal: Mereka Justru Sayangkan Sikap Apindo

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU