> >

CBA: DPR Harus Tolak Pengesahan RUU IKN, Belum Ada Kajian Komprehensif

Peristiwa | 17 Januari 2022, 13:06 WIB
Desain final istana negara IKN Baru. (Sumber: Instagram/Nyoman_Nuarta)

Baca Juga: PKS Sebut Pembahasan RUU IKN di DPR Ugal-ugalan

Sebagai pembanding saja, biaya pindah ibukota Kazahkstan  dari Almaty ke Astana / Nursultan pada tahun 1998 sebesar USD 30 Miliar (setara RP. 450 Triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4x  lipat setara USD 120 Miliar Dollar (setara Rp. 1.800 Triliun)," tambah Uchok. 

Sementara luas kota Nursultan hanya 722 kilo meter persegi atau ekivalen 72.200 Hektare. Sementara Indonesia pindah Ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 Hektare (3,5 kali lipat luas Nursultan) cuma membutuhkan biaya Rp 500 Triliun.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia menyatakan Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU akan digelar pada Selasa (18/1/2022). 
"Insya Allah paripurna tanggal 18 (RUU IKN disahkan jadi UU)," ujarnya di di Gedung DPR, Kamis (13/1/2022).


Rencana Pansus RUU IKN, kata politikus Partai Golkar ini,  memang mengejar tenggat agar rancangan undang-undang ini  disahkan pada masa sidang saat ini. Dia menepis anggapan dibahas terburu-buru. 

"Isu pemindahan ibu kota ini sudah lama. Di zaman orba sudah ada. Jadi pemindahan ibu kota ini bagian kita bicarakan visi Indonesia ke depan, karena kita mau bikin episentrum pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia," jelasnya.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU