> >

Viral Alasan Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia, Ini Penjelasannya

Sosial | 16 Januari 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertanyaan terkait pelat nomor dengan huruf C kenapa tidak ada di Indonesia menjadi viral di media sosial.

Dalam grup Facebook Motor Tua Bangka (Motuba), seorang netizen mendaftar sebagian huruf tanda pelat nomor yang digunakan di Indonesia.

"Maaf mbah, gejil OOT. Kenapa ya plat dengan letter "C" itu ndak ada. Misal:

A : banten
B : jakarta/batavia
C : ???
D : jabar
E : ...
F :

AA : magelang
AB : jogja
AC : ???
AD : klaten
AE : ...
AF : ???
AG :

Padahal kata sejarahnya dulu, penggunaan pelat berdasar Batalyon penjajah yg menaklukan daerah tsb...Tp kenapa "C" tidak ada?," tulis unggahan tersebut.

Unggahan itu ramai dan menjadi diskusi dalam grup tersebut, hingga Minggu (16/1/2022) sore terlihat pertanyaan itu sudah dikomentari lebih dari 480 kali.

Baca Juga: Pelat Nomor akan Dipasang Cip, ETLE Mudah Deteksi Pelanggaran hingga Simpan Data Kendaraan Lengkap

Ini alasan pelat nomor huruf C tidak digunakan di Indonesia

Dalam pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum nomor dan kode huruf yang digunakan untuk mengidentifkasi kendaraan.

Setiap daerah diketahui memiliki kode pelat nomor yang berbeda-beda, seperti yang sebagian didaftar dalam unggahan di atas.

Laporan KOMPAS.TV pada 14 April 2021 menjelaskan, penggunaan kode wilayah pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Masyarakat pada masa itu yang menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi. Hal tersebut membuat adanya perbedaan penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Ketika bahasa Indonesia menggunakan ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ. Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.

Meski demikian pelat nomor ini rupanya digunakan untuk kendaraan khusus dan bukan pribadi. Misal pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Nah, udah enggak penasaran kan kenapa pelat nomor kendaraan dengan kode huruf C tidak ada di Indonesia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU