> >

Viral Alasan Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia, Ini Penjelasannya

Sosial | 16 Januari 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru. (Sumber: Kompas TV)

Laporan KOMPAS.TV pada 14 April 2021 menjelaskan, penggunaan kode wilayah pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Masyarakat pada masa itu yang menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi. Hal tersebut membuat adanya perbedaan penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak

Ketika bahasa Indonesia menggunakan ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ. Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.

Meski demikian pelat nomor ini rupanya digunakan untuk kendaraan khusus dan bukan pribadi. Misal pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Nah, udah enggak penasaran kan kenapa pelat nomor kendaraan dengan kode huruf C tidak ada di Indonesia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU