> >

Ternyata Pembelian Saham Ini yang Bikin Kaesang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Capai Rp92 Miliar

Hukum | 15 Januari 2022, 02:30 WIB
Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua putra presiden itu dilaporkan atas dugaan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN terhadap relasi bisnisnya.

Baca Juga: Pelapor Gibran dan Kaesang Anggap Tak Tepat Dirinya Dilaporkan Balik Relawan Joman

Adalah Ubedilah Badrun, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. 

Dalam laporannya, Ubedilah menganggap ada sejumlah kejanggalan dengan arus dana yang masuk ke perusahaan yang dikelola oleh kedua putra Jokowi tersebut. 

Selain itu, Ubedilah juga menyebutkan bahwa relasi bisnis anak-anak Presiden RI itu juga terkait dengan pembakaran hutan dan pencucian uang.

Terkait dugaan kasus pencucian uang, kata Ubedilah, perusahaan milik Kaesang yang relatif masih sangat baru, namun justru mendapatkan pendanaan dengan angka fantastis dari sebuah perusahaan ventura. 

Baca Juga: Joman Resmi Polisikan Ubedilah soal Dugaan Fitnah ke Kaesang dan Gibran

Tak hanya itu, hal lain yang juga disoroti pelapor yakni pembelian saham di sebuah perusahaan dengan nilai transaksi mencapai Rp92 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Kaesang Pangarep tercatat memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), sebuah perusahaan yang memproduksi makanan beku berbasis udang pada November 2021. 

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total saham yang dibeli Kaesang Pangarep mencapai 188,24 juta lembar saham atau sekitar 8 persen dari total keseluruhan saham yang ditempatkan di perseroan. 

Apabila mengacu pada harga saham PMMP per lembarnya Rp490, maka nilai transaksinya cukup mencengangkan yakni mencapai Rp92,2 miliar. 

Baca Juga: Profil Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK yang Pernah Kasih Kritik Jokowi-Maruf

"Kami menyambut baik adanya kerja sama strategis ini untuk meningkatkan penetrasi pasar lokal perseroan, khususnya pada sektor UMKM," kata Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompas.com. 

Kaesang Pangarep membeli saham di PT Panca Mitra Multiperdana Tbk melalui perusahaan miliknya, yakni PT Harapan Bangsa Kita atau yang lebih dikenal dengan GK Hebat.

Adapun GK Hebat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman yang menjadi platform akselerator UMKM yang didirikan pada 2019. Di GK Hebat, Kaesang menjabat sebagai CEO & Co-Founder.

Di bawah naungan GK Hebat, terdapat beberapa merek produk seperti Sang Pisang, Ternak Kopi, Yang Ayam, Lets Toast, Enigma Camp, dan Siap Mas.

Baca Juga: Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

Sementara PMMP adalah perusahaan di sektor pengolahan makanan beku berbasis udang. Perusahaan itu didirikan pada 1997 dan mulai beroperasi secara penuh pada 2004 dengan memiliki fasilitas produksi yang berlokasi di Situbondo, Jawa Timur.

Bisnis perusahaan tersebut terus berkembang pesat hingga kini Panca Mitra Multiperdana disebut jadi salah satu eksportir udang terbesar di Indonesia.

Perusahaan itu memiliki jumlah volume tonase ekspor udang nomor 2 terbesar di Indonesia pada 2020. Tujuan ekspor utamanya adalah ke Amerika Serikat (AS) dan Jepang.

Baca Juga: Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Sebagai informasi, dalam laporannya ke KPK, Ubedilah mengeklaim turut menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu. 

Dia menghubungkan tentang adanya perusahaan PT BMH yang dimiliki grup bisnis PT SM, terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya tidak jelas penanganannya.

Lantas, di sisi lain, grup bisnis itu disebut Ubedilah mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran. 

Ubedilah Badrun pun mengaitkan antara urusan bisnis itu dan perkara perusahaan yang pengusutan hukumnya tidak jelas karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest).

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU