Kompas TV nasional hukum

Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 22:13 WIB
duduk-perkara-dosen-unj-laporkan-gibran-dan-kaesang-ke-kpk
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Walikota Teguh Prakosa usai rapat di Balai Kota Solo Senin (19/4/2021). (Sumber: Tribun Solo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dengan pihak terlapor Gibran Rakabuming Raka serta sang adik Kaesang Pangarep.

Pihak yang melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ke KPK yakni seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Dalam laporannya itu, Ubedilah menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN pada Februari 2019.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Gibran Enggan Laporkan Balik Ubedilah Badrun

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1/2021).

Ubedilah juga menjelaskan, setelah itu Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.

"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.

Baca Juga: Kata KPK soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang

Lebih lanjut Ubedilah menilai, KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.

"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang lalu anaknya petinggi PT SM ini berinisial AP. Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Judge Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x