> >

Polisi Amankan Tembakau Sintetis 1,45 Gram Saat Tangkap Fico Fachriza

Hukum | 14 Januari 2022, 19:39 WIB
Komedian Fico Fachriza dihadirkan dalam ekpos kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polisi Sebut Artis Inisial FF yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Fico Fachriza

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.

Dia juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar, di antaranya, Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Baca Juga: Profil Fico Fachriza, Komika yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU