> >

Terbaru! Ini Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan yang Baru Tiba di Indonesia

Update corona | 14 Januari 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi pintu masuk Indonesia untuk kedatangan internasional. Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia selama pandemi Covid-19. (12/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

6. Jika hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sementara untuk WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri

7. WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina

  • Apabila hasil tes negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
  •  Jika hasil tes positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
  • Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Larangan Masuk bagi 14 Negara Terkait Omicron, Ini Alasannya

8. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

10. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  • Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  • Delegasi negara-negara anggota G20
  • Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

11. Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cegah Omicron Meluas, ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Negeri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU