> >

Panglima TNI Masih Pelajari Dugaan Korupsi Helikopter AW-101: Nanti Ada Saatnya Kita Umumkan

Berita utama | 14 Januari 2022, 14:15 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perihal  Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Jumat (14/1/2022) (Sumber: Live Report Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang penanganannya dihentikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Andika meng-update pernyataannya yang berjanji akan menelusuri kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

“Jadi kalau saya masih berusaha mempelajari, kami sudah bertemu beberapa pejabat struktural yang membidangi, tapi memang belum tuntas,” ucap Jenderal Andika seusai bertemu Jaksa Agung Saniter Burhanuddin, Jumat (14/1/2022).

Jenderal Andika mengatakan pihak akan segera menyampaikan ke publik perihal kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 jika sudah selesai memahami.

“Nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya kita pahami,” ujar Andika Perkasa.

Baca Juga: KPK Sebut Puspom Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI Akan Telusuri

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dikonfirmasi soal kemungkinan pihaknya melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 tersebut.

Jaksa Agung menuturkan pihaknya belum melakukan apapun terkait kasus tersebut sepanjang KPK masih melakukan penanganan.

“Untuk kami sendiri belum, kami untuk alutsista yang dipertanyakan kami belum sampai ke sana dan karena informasinya ditangani oleh KPK, kalau tidak salah, tentunya kami tidak bisa saling mendahului begitu,” ucap Burhanuddin.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif mengungkapkan pihaknya mengalami kendala dalam penanganan kasus ini.

Menurut Laode ada kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti. Padahal, KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU