> >

Menkominfo Tegaskan Ketentuan Vaksinasi Booster Covid-19

Kesehatan | 13 Januari 2022, 22:16 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (Sumber: Kompas tv)

Mekanisme yang telah disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan itu dimaksudkan agar kesehatan masyarakat semakin terjamin.

Cara itu pun memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk vaccine booster tanpa perlu membayar.

"Jadi jangan terima jika ada oknum yang menawarkan vaksin booster berbayar," tuturnya.

Diketahui, pemberian vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan di Indonesia sejak Rabu (12/1/2022).

Masyarakat bisa mengecek kepesertaannya untuk mendapatkan vaksin ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi, jika sebelumnya sudah memenuhi kriteria telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Cara Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Booster, Meski Tiket dan Jadwalnya Tak Muncul di PeduliLindungi

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU