> >

Ditentang Komisi III, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Hukum | 13 Januari 2022, 19:10 WIB
Sosok Herry Wirawan (merah) pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual, Herry Wirawan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, alasan yang mendasari penentangan itu adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu, hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka Ulung Hapsara saat dihubungi KOMPAS.TV, Rabu (12/1/2022).

Beka mengungkapkan, Komnas HAM sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. 

"Tapi bukan hukuman mati," tegasnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.

Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaimana tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak. Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

Kendati demikian, Beka menilai bahwa jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan ini pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.

Namun, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.

"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.

"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," imbuhnya.

Baca Juga: Kata Ridwan Kamil Soal Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Ditentang Komisi III

Sikap Komnas HAM itu menuai reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," kata Habiburokhman saat rapat bersama dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2021). 

Ia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijatuhi hukuman mati. 

"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut kalau hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut. 

"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam. 

"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Perkosa 13 Santriwati

Perlu diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. 

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Semula ancaman hukumannya jadi 20 tahun hingga didesak mendapat hukuman tambahan berupa kebiri. Namun, per Selasa (11/1/2022) Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU