> >

Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Politik | 13 Januari 2022, 14:48 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam prinsip HAM menyatakan hak hidup setiap manusia itu tak bisa dikurangi meski dalam situasi apapun. 

"Tapi, tentu saja kami tidak ada maksud untuk membenturkan HAM dengan agama, dan sebagainya, karena pegangan kami hanya menyampaikan soal hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun." 

"Tapi kami tidak menafikkan bahwa pidana mati masih ada di KUHP, itu kami hormati. Saya kira memberi perhatian soal hak hidup adalah hak paling mendasar yang harus dilindungi dan dihormati," ujarnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Menolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Alasannya

Meski begitu, dirinya tetap mengapresiasi langkah dari kejaksaan yang telah tuntas menangani perkara kekerasan seksual dalam perkara Herry Wirawan tersebut. 

"Terkait sekarang ini proses penuntutan kami juga apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum, kejaksaan atas ketegasan mereka, karena tidak mudah unutuk mengungkap kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU