> >

Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Politik | 13 Januari 2022, 14:48 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati, Herry Wirawan. Sikap tersebut pun menuai reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," kata Habiburokhman saat rapat bersama dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2021). 

Ia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijerat hukuman mati. 

"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut kalau hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut. 

"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam. 

"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya. 

Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU