> >

KPK Rotasi 76 Pegawai di Atas 10 Tahun: Bukan Pejabat Struktural

Berita utama | 12 Januari 2022, 09:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan rotasi terhadap 76 pegawai di institusinya bukan terhadap pejabat struktural.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada KOMPAS TV, Rabu (12/1/2022).

“(rotasi terhadap 76 pegawai KPK) Bukan pejabat struktural,” kata Ali.

Ali menambahkan, rotasi yang dilakukan KPK terhadap 76 pegawainya merupakan proses biasa saja ditujukan agar lebih berkembang.

“Soal biasa saja itu, rotasi fungsional dan pelaksana. Buat fresh dan lebih berkembang,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi perihak perombakan 76 pegawai KPK melalui Youtube KPK.

Baca Juga: Erick Thohir Blak-blakan Minta Kejagung Usut Indikasi Korupsi Garuda Bukan KPK, Ini Alasannya

Dalam keterangannya, Ghufron menuturkan rotasi yang terjadi di KPK merupakan bagian dari manajemen kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang mengatur pada UU ASN.

Untuk rotasi tersebut, Ghufron mengatakan kewenangannya berada di tangan Sekretaris Jenderal KPK.

“Apakah benar, apa dasarnya? Rotasi KPK sekali lagi berdasarkan UU ASN adalah wewenang dan juga otoritas dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen KPK,” ujar Ghufron.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU