> >

Ini Total Uang Suap yang Diterima Rahmat Effendi dari Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi

Hukum | 6 Januari 2022, 22:37 WIB

Makhfud juga mengirimkan uang sejumlah Rp100 juta ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE.

Uang Rp100 juta yang disetor itu didapat dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi.

Selain itu, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Mulyadi, Lurah Kati Sari). Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah," ujar Fikri. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi

Masih soal penerimaan uang suap, Rahmat Effendi juga menerima uang sebesar Rp30 juta terkait
pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkab Bekasi.

Uang suap tersebut diterima Rahmat melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin yang didapat dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril.

"Barang bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp5,7 miliar. Sebanyak Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam bentuk rekening buku tabungan," ujar Firli.

Dalam kasus ini KPK menetapkan sembilan tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Para tersangka pemberi suap yakni Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Usai Kena OTT KPK

Sementara tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi, M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih.

Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Sempat Dapat Secarik Kertas

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU