> >

Keluarga ART Korban Pembunuhan Majikan di Malaysia Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Peristiwa | 5 Januari 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi. Pihak keluarga korban pembunuhan Nur Afiah Daeng Damin meminta tersangka dihukum setimpal. Nur Afiah Daeng Damin adalah seorang asisten rumah tangga (ART) yang dibunuh oleh majikannya di Malaysia. (Sumber: Shutterstock.com)

Mereka melakukan pembunuhan di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember 2021 dan 13 Desember 2021 lalu.

Perlu diketahui, Etiqah diketahui membunuh asisten rumah tangga bernama Nur Afiyah Daeng Damin yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia, antara 10 dan 13 Desember 2021. Meski berasal dari Indonesia, diketahui korban bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan, korban pembunuhan mantan finalis MasterChef Malaysia 2012 dan suaminya bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI).

“Yang bersangkutan (Nur Afiah Daeng Damin) bukan Warga Negara Indonesia,” kata Judha kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/1/2021).

Judha mengatakan, berdasarkan penelusuran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, didapatkan informasi jika Nur Afiah Daeng Damin adalah warga negara Malaysia.

"KJRI Kota Kinabalu sudah dapat konfirmasi dari pihak kepolisian dan mahkamah setempat, bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia,” kata Judha.

Baca Juga: Suami Istri Diduga jadi Pelaku Pembunuhan ART asal Indonesia di Malaysia Terancam Hukuman Mati!

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU