> >

Simpang Siur Harga Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes: Belum Ada Harga Resmi yang Ditetapkan

Kesehatan | 5 Januari 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi. Pemberian vaksin booster Covid-19 yang akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022 (Sumber: Kompas TV Gorontalo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah belum menetapkan besaran tarif resmi vaksin booster Covid-19 bagi peserta program mandiri.

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, melalui pernyataan tertulis, Rabu (5/1/2022).

Namun, Nadia mengatakan vaksin booster untuk program gratis dan berbayar akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Menurutnya, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri akan diberlakukan besaran tarif.

Kendati demikin, Nadia memastikan tarif yang beredar saat ini di sejumlah media sosial dan pemberitaan bukan tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.

Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Siti Nadia Tarmidzi mengatakan penetapan tarif vaksinasi penguat di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Sejauh Ini Tak Ditemukan KIPI Berat dari Vaksin Booster

Selain itu, Nadia menyebut jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari para pakar dan studi riset vaksin penguat yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

Adapun nantinya, pemberian vaksin booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU