> >

Jumlah Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Tahun Baru Sebanyak 160.926 Orang

Sosial | 4 Januari 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. Selama periode libur Tahun Baru 2022, 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh. (Sumber: PT KAI)

Baca Juga: Ekspor Perdana Gerbong Kereta Barang PT INKA Ke Selandia Baru

Syarat Naik KA Mulai 3 Januari 2022

Dia juga menjelaskan, mulai tanggal 3 Januari 2022 KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Sebab, masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU