> >

Jakarta Kembali PPKM Level 2; Omicron Merebak, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat

Update corona | 4 Januari 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta kembali dinyatakan berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali yang diteken Senin (3/1/22).

"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip Selasa (4/1/22). 

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari, Jakarta Kembali Berstatus Level 2

Perubahan status level PPKM Jakarta terjadi di tengah merebaknya virus corona varian Omicron.

Keterangan terakhir dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tercatat ada 162 kasus Omicron di Jakarta. 

"Di Jakarta sendiri kasusnya (Omicron) sudah 162 orang," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/22) malam. 

Seiring dengan semakin masifnya temuan Omicron di Jakarta, kasus aktif di Jakarta juga meningkat. 

Per 25 Desember 2021, tercatat ada 377 kasus aktif di Jakarta. Angka ini meningkat dua kali lipat per 3 Januari 2022 yakni sebanyak 694 kasus aktif. 

Baca Juga: Ada 162 Kasus Omicron di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-main soal Karantina

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU