> >

Aliza Gunado Bantah Jadi Perantara Azis Syamsuddin Soal Kasus Suap DAK Lampung Tengah 2017

Hukum | 4 Januari 2022, 00:20 WIB

KOMPAS.TV - 4 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Keempat saksi yang dihadirkan yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, dan Politisi Golkar Aliza Gunado.

Dalam persidangan terungkap ada penyerahan uang setoran proyek atau commitment fee sebesar Rp 2,1 miliar pada juli 2017.

Baca Juga: KPK soal Ultimatum Hakim untuk Aliza di Persidangan Azis Syamsuddin: Itu Sudah Tepat

Uang itu dikumpulkan dari sejumlah rekanan untuk selanjutnya diberikan kepada Azis Syamsudin melalui Aliza Gunado seagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Saat persidangan hakim mengonfrontir keterkaitan antara Aliza Gunado politisi Partai Golkar yang disebut orang kepercayaan Azis Syamsuddin dan para saksi yang dihadirkan.

Aliza Gunado membantah jadi perantara Azis Syamsuddin dalam pengurusan dana alokasi khusus Lampung Tengah tahun 2017.

Hal senada juga dilontarakan oleh terdakwa Azis Syamsuddin dalam persidangan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU