> >

Jaksa Agung: 209 Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Dikenai Hukuman Disiplin hingga Dipecat Sepanjang 2021

Hukum | 1 Januari 2022, 13:58 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan, ada 209 pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang dikenai hukuman disiplin hingga dipecat sepanjang tahun 2021.

Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat. 

"Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Jaksa Kini Boleh Menyadap, Jaksa Agung: Jangan Disalahgunakan, Ini Terkait Privasi

Dari 209 pegawai Kejaksaan diberikan sanksi disiplin itu, 68 pegawai di antaranya disanksi disiplin hukum berat.

"Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan jenis sanksi disiplin hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebanyak 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebanyak 4 orang.

Lalu, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa sebanyak 10 orang, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak 10 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 24 orang.

"Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU