Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi UU.
Dalam RUU Kejaksaan yang telah disahkan terdapat kewenangan bagi jaksa untuk melakukan penyadapan. Mulai dari jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi.
Termasuk juga memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain yang tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, Pasal 30B dan Pasal 30C.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi RUU Kejaksaan, Usia 23 Tahun Sudah Bisa Menjadi Jaksa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.
Menurutnya melalui UU tersebut Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan.
Burhanuddin menilai penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan. Di tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron, penyadapan juga masih diperlukan.
Korps Adhyaksa juga bakal menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
Baca Juga: MK Cabut Kewajiban Izin Dewas Soal Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan di UU KPK
"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Sumber : Kompas TV