> >

Korpolairud Berhasil Tindak 9 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna Selama 2021

Peristiwa | 31 Desember 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi kapal ikan berbendera asing di lautan Indonesia. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menangkap 9 unit kapal nelayan berbendera asing yang melakukan tindak illegal fishing di wilayah Perairan Natuna. 

Dari kapal nelayan yang ditangkap selama 2021 itu, setidaknya 75 awak kapal diamankan oleh kepolisian.

Kini kasus para nelayan asing yang melakukan illegal fishing tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Tahun ini alhamdulillah ada 9 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan Malaysia yang berhasil kita tangkap yang terjadi di wilayah Naturna Utara," jelas Direktur Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih kepada Kompas TV, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

Selain itu Yassin mengungkapkan, Korpolairud Baharkam Polri juga berhasil menyelamatkan kerugian negara hampir Rp1 triliun selama tahun 2021.

Total kerugian negara tersebut berasal dari ratusan kasus yang telah ditindak pihak kepolisian dalam waktu satu tahun ini.

"Terkait pengungkapan tindak pidana, kami mengungkap 655 kasus tindak pidana selama tahun 2021. Sebanyak 519 kasus ditangani Ditpolair Mabes Polri dan 136 kasus oleh Ditpolairud Polda jajaran," jelasnya.

Sejumlah kasus yang menonjol selama 2021 yakni penindakan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing dan penyelundupan benih lobster.

Baca Juga: Bakamla: Pengamanan Perairan Natuna Dekat Laut China Selatan Tetap Jadi Prioritas di 2022

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU